B. Arab Sekolah Menengah Atas pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan bagaimana jika dalam keadaan darurat?jelaskan!
gw butuh pendapat/jawaban yang lain jan copas dri sebelah -_-​

pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan bagaimana jika dalam keadaan darurat?jelaskan!
gw butuh pendapat/jawaban yang lain jan copas dri sebelah -_-​

Jawaban:

Menurut Ulama Mazhab Hambali, hukum asal penukaran harta wakaf

dengan jalan menjual adalah haram, tetapi hal ini dibolehkan dalam keadaan

darurat demi menjaga tujuan wakaf yaitu agar barang wakaf dapat dimanfaatkan

oleh Umat, namun apabila harta barang wakaf hanya rusak sebagian maka tidak

boleh dijual, sebab hukum asal penukaran dengan cara menjual adalah haram

Penjelasan:

Jadikan jawaban tercerdas

[answer.2.content]